For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 6 Tahun 2014

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Pengadilan Perikanan Pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong Dan Pengadilan Negeri Merauke

Also known as: Keppres 6/2014 · Keppres No. 6 Tahun 2014 · Keppres Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:6 Februari 2014Publication Date:6 Februari 2014
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Pengadilan Perikanan Pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong Dan Pengadilan Negeri Merauke
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Februari 2014
Publication Date06 Februari 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk membentuk Pengadilan Perikanan di wilayah timur Indonesia, yaitu di Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong, dan Pengadilan Negeri Merauke. Hal ini dilakukan karena wilayah tersebut memiliki sumber daya ikan yang potensial dan sering menjadi target penangkapan ikan ilegal. Tujuan dari pembentukan ini adalah untuk meningkatkan sistem penegakan hukum dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembentukan Pengadilan Perikanan yang berada di lingkungan Peradilan Umum pada tiga Pengadilan Negeri tersebut. Pengadilan Perikanan ini bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana di bidang perikanan. Daerah hukum masing-masing Pengadilan Perikanan meliputi wilayah Pengadilan Negeri tempat mereka berada. Pembiayaan untuk pembentukan dan pengadaan sarana prasarana Pengadilan Perikanan ini dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung Republik Indonesia.

(-)

(-)