For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 8/2024 · Perda Kabupaten Ciamis No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:11 Oktober 2024Publication Date:11 Oktober 2024
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sampah Spesifik
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date11 Oktober 2024
Publication Date11 Oktober 2024
Place of EnactmentCiamis

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah spesifik di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk menjamin lingkungan yang sehat dan melaksanakan pengelolaan sampah yang baik, serta implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pengelolaan berbagai jenis sampah spesifik, termasuk sampah yang mengandung B3 dan limbah B3, sampah akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang belum dapat diolah secara teknologi, dan sampah yang timbul secara tidak periodik. Pengelolaan sampah spesifik dilakukan melalui pengurangan (pembatasan timbulan, daur ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir).

Hak dan Kewajiban:

  • Setiap orang yang menghasilkan sampah mengandung B3 wajib melakukan pengurangan sampah.
  • Produsen memiliki kewajiban untuk menyusun rencana pembatasan timbulan sampah B3.
  • Pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, dll., wajib menyediakan sarana pemilahan sampah B3 skala kawasan dan TPSSS-B3.
  • Bupati bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah akibat bencana.
  • Pengelola kawasan wajib menyusun rencana penanganan puing bongkaran bangunan.
  • Pemerintah Daerah bertanggung jawab menangani sampah yang secara teknologi belum dapat diolah.
  • Pemerintah Daerah, pengelola kawasan, atau setiap orang wajib mengelola sampah yang timbul secara tidak periodik.

(-)

(-)