on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Also known as: Permen PPPA 14/2019 · Permen PPPA No. 14 Tahun 2019 · Permen PPPA Nomor 14 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, yang mewajibkan lembaga negara memiliki Jadwal Retensi Arsip (JRA) untuk penyusutan dan penyelamatan arsip. Peraturan sebelumnya tidak mengakomodir seluruh fungsi unit kerja dan tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan JRA sebagai pedoman bagi Unit Pengolah dan Unit Kearsipan di Kemen PPPA dalam penyusutan dan penyelamatan arsip. JRA terdiri dari JRA fasilitatif dan substantif, yang mencakup jenis arsip, retensi, dan keterangan. Retensi arsip dimulai setelah kegiatan dinyatakan selesai, dengan jangka waktu penyimpanan aktif dan inaktif ditentukan berdasarkan kepentingan unit terkait. Keterangan arsip dapat berupa musnah, permanen, atau dinilai kembali.