For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 7/2016 · Perda Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2016 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:16 Agustus 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date-
Publication Date16 Agustus 2016
Place of EnactmentBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2016-2021 (RPJMD) ditetapkan untuk memberikan arah dan pedoman terhadap pelaksanaan pembangunan di Kota Banjarbaru selama periode 2016-2021.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD ini disusun sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan arah penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan sebagai penjabaran dari aspirasi masyarakat Kota Banjarbaru guna meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD merupakan dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
  • Sistematika RPJMD Kota Banjarbaru Tahun 2016-2021 meliputi: Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah, Analisis Isu-Isu Strategis, Penyajian Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan, Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah, Indikasi Program dan Proyeksi Kebutuhan Pendanaan, Penetapan Indikator Kinerja Daerah, Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan.
  • RPJMD tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)