For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa

Also known as: Peraturan BPOM 13/2020 · Peraturan BPOM No. 13 Tahun 2020 · Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2020Publication Date:30 Juni 2020
Pelayanan KesehatanHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemeBahan Tambahan Pangan Perisa
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date02 Juli 2020
Publication Date30 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Perisa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1221)

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penggunaan bahan tambahan pangan perisa yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2016 untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan. Peraturan ini mengatur jenis dan kelompok bahan tambahan pangan perisa, termasuk perisa alami, perisa identik alami, dan perisa artifisial. Selain itu, peraturan ini menetapkan batas maksimal penggunaan bahan tambahan pangan perisa dan persyaratan pelabelan. Penggunaan bahan tambahan pangan perisa dalam pangan olahan harus sesuai dengan batas maksimal yang ditetapkan, dan pelabelan harus mencantumkan kelompok perisa dan ajudan perisa. Peraturan ini juga melarang penggunaan bahan tambahan pangan perisa pada formula bayi dan untuk menyembunyikan bahan atau kerusakan pangan yang tidak memenuhi persyaratan.

1. BTP Perisa dan Pangan mengandung BTP Perisa yang telah memiliki persetujuan pendaftaran harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan sejak diundangkannya Peraturan Badan ini.

(-)