Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Karawang, yang meliputi sembilan jenis pajak: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Setiap jenis pajak diatur secara rinci mengenai nama, objek, subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara penghitungan pajak, dan wilayah pemungutan. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk penerbitan surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan. Selain itu, diatur pula mengenai perizinan untuk penyelenggaraan kegiatan yang terkait dengan jenis-jenis pajak tersebut, serta ketentuan pidana bagi wajib pajak yang melanggar kewajiban perpajakan.