For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 12/2011 · Perda Kabupaten Karawang No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:23 Desember 2011Publication Date:23 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date23 Desember 2011
Publication Date23 Desember 2011
Place of EnactmentKarawang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C. 2. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan. 3. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Pajak Hiburan. 4. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pajak Hotel dan Restoran. 5. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pajak Reklame. 6. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pajak Sarang Burung Walet. 7. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pajak Parkir.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Karawang, yang meliputi sembilan jenis pajak: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Setiap jenis pajak diatur secara rinci mengenai nama, objek, subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara penghitungan pajak, dan wilayah pemungutan. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk penerbitan surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan. Selain itu, diatur pula mengenai perizinan untuk penyelenggaraan kegiatan yang terkait dengan jenis-jenis pajak tersebut, serta ketentuan pidana bagi wajib pajak yang melanggar kewajiban perpajakan.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.