For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 06 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 06 Tahun 2012 tentang KOTA TERPADU MANDIRI LUNANG SILAUT

Also known as: Perda Kabupaten Pesisir Selatan 06/2012 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 06 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 06 Tahun 2012

Status:
Active
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKOTA TERPADU MANDIRI LUNANG SILAUT
LocationPemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPainan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kota Terpadu Mandiri Lunang Silaut dibentuk dengan maksud sebagai landasan hukum bagi pengembangan pusat pertumbuhan kawasan transmigrasi dan kawasan sekitarnya. Tujuannya adalah menjadikan Kawasan Transmigrasi menjadi kawasan pengembangan strategis dalam pemerataan dan peningkatan pembangunan guna percepatan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitar.

Sasaran pembangunan KTM Lunang Silaut meliputi peningkatan akses terhadap pelayanan pendidikan, kesehatan, olah raga, ibadah dan layanan umum lainnya; peningkatan sentra-sentra agribisnis dan agroindustri; peningkatan pendapatan asli daerah; peningkatan efektivitas pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan; serta peningkatan sarana dan prasarana infrastruktur dasar.

Kawasan KTM Lunang Silaut merupakan kawasan strategis cepat tumbuh yang meliputi sebahagian wilayah Kecamatan Lunang Silaut dengan luas 56.984 Ha. Struktur ruang KTM terdiri dari pusat KTM (18 Ha) yang berfungsi sebagai pusat pelayanan dan wilayah penyangga KTM (56.966 Ha) yang berfungsi sebagai wilayah pemukiman, budidaya, industri, dan ruang terbuka hijau.

Pembangunan dan pengelolaan KTM dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) atau nama lain. Jangka waktu pelaksanaan pembangunan KTM adalah 10 tahun, yang akan dituangkan dalam APBD Kabupaten, APBD Provinsi, dan APBN.

(-)

(-)