For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 236/PMK.02/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.02/2022 Tahun 2022 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2023

Also known as: PMK 236/PMK.02/2022 · PMK No. 236/PMK.02/2022

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2023Publication Date:30 Desember 2022
Perasuransian

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeDana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2023
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2023
Publication Date30 Desember 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan dana operasional bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan, dengan besaran persentase tertentu dari iuran program Jaminan Kesehatan yang telah diterima. Untuk tahun 2023, persentase yang diambil paling banyak 2,89% atau senilai Rp4.464.956.000.000,00. Penetapan besaran dana operasional ini didasarkan pada penelaahan rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Kesehatan, dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan. BPJS Kesehatan dapat mengajukan usulan perubahan dana operasional atau persentase yang diambil jika dana yang ditetapkan tidak mencukupi atau jika penerimaan iuran tidak tercapai, dengan batasan waktu pengajuan antara minggu pertama Juli hingga minggu pertama September 2023. Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja minimal setiap 3 bulan sekali. BPJS Kesehatan wajib menyampaikan laporan penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja setiap 3 bulan sekali kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. Hasil monitoring menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan besaran dana operasional tahun berikutnya.

(-)

(-)