For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 7/2000 · Perda Kabupaten Bandung No. 7 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 2000Publication Date:28 Februari 2000
Aparatur Sipil NegaraPemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date28 Februari 2000
Publication Date28 Februari 2000
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan yang mengatur tentang kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dan ketentuan-ketentuan lain yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Pasal 28 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 dan semangat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Tujuannya adalah untuk menetapkan dasar hukum yang jelas mengenai kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Ketentuan substansial mencakup: 1. Penghasilan tetap bulanan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang ditetapkan melalui Peraturan Desa dengan persetujuan Badan Perwakilan Desa, disesuaikan dengan kemampuan APB Desa. 2. Kenaikan penghasilan tetap dapat diperhitungkan sesuai kemampuan APB Desa. 3. Tunjangan kecelakaan bagi Kepala Desa atau Perangkat Desa yang mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas. 4. Tunjangan kematian bagi ahli waris Kepala Desa atau Perangkat Desa yang meninggal dunia saat menjalankan tugas. 5. Penghargaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat dan memiliki masa kerja minimal 4 tahun (Kepala Desa) atau 5 tahun (Perangkat Desa), sebesar dua kali penghasilan akhir. 6. Biaya pengeluaran untuk penghasilan tetap dan tunjangan dibebankan kepada Desa, dengan kemungkinan subsidi dari Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten. 7. Penghasilan tetap juga dapat diberikan kepada Staf Perangkat Desa sesuai kemampuan APB Desa.

(-)

(-)