For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 237 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 237 Tahun 1960 tentang Susunan Delegasi Ke New York Untuk Menghadiri Sidang Biasa Ke XV Persidangan Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa

Also known as: Keppres 237/1960 · Keppres No. 237 Tahun 1960 · Keppres Nomor 237 Tahun 1960

Status:
Active
Publication Date:17 September 1960
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeSusunan Delegasi Ke New York Untuk Menghadiri Sidang Biasa Ke XV Persidangan Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date17 September 1960
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 237 Tahun 1960 ini ditetapkan untuk mengatur pengiriman Delegasi Republik Indonesia ke Sidang Biasa ke-XV Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York. Delegasi ini dipimpin oleh Menteri Luar Negeri dan terdiri dari utusan Indonesia serta anggota Perutusan Tetap Republik Indonesia di PBB dan perwakilan di luar negeri. Keputusan ini menetapkan susunan Delegasi, termasuk wakil-wakil, wakil-wakil pengganti, dan penasihat. Selain itu, keputusan ini mengatur ketentuan perjalanan, biaya, dan tanggung jawab keuangan Delegasi selama menghadiri sidang. Delegasi diberikan instruksi oleh Menteri Luar Negeri mengenai tugas dan kebijakan yang harus dijalankan. Setelah kembali, Delegasi diwajibkan memberikan laporan tertulis kepada Presiden dan Menteri Pertama. Waktu bertugas di luar negeri dihitung sebagai masa kerja dan untuk pensiun, dengan gaji aktif dibayarkan kepada yang dikuasakan di Indonesia atau di perwakilan masing-masing.

(-)

(-)