For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Bangli 20/2011 · Perda Kabupaten Bangli No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Bangli
Effective Date-
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentBangli

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir mengatur mengenai pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di wilayah Kabupaten Bangli.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dengan pertimbangan bahwa pajak merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, adanya perubahan sistem pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menjadi dasar pembentukan peraturan ini.

Ketentuan Substansial:

  • Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor, dengan pengecualian parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah, perkantoran untuk karyawan sendiri, kedutaan/konsulat asing (dengan asas timbal balik), pemakaman, pendidikan, dan tempat ibadah.
  • Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
  • Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara parkir, termasuk potongan harga atau parkir cuma-cuma.
  • Tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 30%.
  • Wilayah pemungutan pajak adalah di wilayah Kabupaten Bangli tempat parkir berlokasi.
  • Masa pajak adalah 1 bulan kalender.
  • Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lama 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 11 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).