on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2006 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2006 – 2016
Also known as: Perda Kabupaten Sinjai 7/2006 · Perda Kabupaten Sinjai No. 7 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sinjai tahun 2006-2016.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyusunan RTRW Kabupaten Sinjai bertujuan untuk mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan ruang secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan. RTRW ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, serta mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat. RTRW juga menjadi arahan alokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mencakup beberapa ketentuan substansial, antara lain:
RTRW Kabupaten Sinjai disusun berdasarkan azas pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan, serta keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum. Tujuan pemanfaatan ruang wilayah meliputi perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang, terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan, mewujudkan keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah, serta menetapkan lokasi investasi.
Strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah meliputi pengelolaan kawasan lindung dan budidaya, pengelolaan kawasan perdesaan, perkotaan, dan kawasan tertentu, sistem kegiatan pembangunan dan permukiman, sistem prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, pengairan, dan penatagunaan sumber daya alam.