For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2006 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2006 – 2016

Also known as: Perda Kabupaten Sinjai 7/2006 · Perda Kabupaten Sinjai No. 7 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:29 Desember 2006Publication Date:29 Desember 2006
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2006 – 2016
LocationPemerintah Kabupaten Sinjai
Effective Date29 Desember 2006
Publication Date29 Desember 2006
Place of EnactmentSinjai

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sinjai tahun 2006-2016.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyusunan RTRW Kabupaten Sinjai bertujuan untuk mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan ruang secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan. RTRW ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, serta mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat. RTRW juga menjadi arahan alokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  • Tujuan pemanfaatan ruang wilayah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan.
  • Rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah.
  • Rencana Umum Tata Ruang Wilayah.
  • Pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.

RTRW Kabupaten Sinjai disusun berdasarkan azas pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan, serta keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum. Tujuan pemanfaatan ruang wilayah meliputi perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang, terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan, mewujudkan keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah, serta menetapkan lokasi investasi.

Strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah meliputi pengelolaan kawasan lindung dan budidaya, pengelolaan kawasan perdesaan, perkotaan, dan kawasan tertentu, sistem kegiatan pembangunan dan permukiman, sistem prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, pengairan, dan penatagunaan sumber daya alam.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin usaha yang telah ada masih tetap dapat melaksanakan kegiatannya sepanjang: a. Kegiatan budidaya yang telah ditetapkan dan berada di kawasan lindung dapat diteruskan sejauh tidak mengganggu fungsi lindung dan/atau tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian lingkungan dan kerusakan kawasan yang berfungsi lindung; b. Dalam hal kegiatan budidaya yang telah ada dan mengkonversi kawasan berfungsi lindung, diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan; c. Dalam hal kegiatan budidaya yang telah ada dan menampakkan gejala atau dinilai mengganggu fungsi lindung harus segera dicegah perkembangannya dan dapat direlokasi ke kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan budidaya; d. Kawasan budidaya yang direlokasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat diberi gantii rugi yang besarnya ditetapkan sesuai dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dan/atau ditentukan lain berdasarkan Keputusan Bupati.

1. Barang siapa yang melanggar pemanfaatan alokasi yang ditetapkan dalam Bab VI Peraturan Daerah ini diancam Pidana kurungan paling lama 20 (dua puluh) bulan atau denda paling banyak Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah); 2. Selain tindak pidana sebagaimana tersebut pada ayat (1), tindak pidana yang mengakibatkan perusakan dan pencemaran lingkungan diancam pidana sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.