For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 13 Tahun 1975

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1975 tentang Peninjuauan Proyek Baja Perseroan Terbatas Krakatau Steel

Also known as: Keppres 13/1975 · Keppres No. 13 Tahun 1975 · Keppres Nomor 13 Tahun 1975

Status:
Active
Effective Date:17 April 1975Publication Date:17 April 1975
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePeninjuauan Proyek Baja Perseroan Terbatas Krakatau Steel
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 April 1975
Publication Date17 April 1975
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk memastikan kelancaran dan keamanan pembangunan Proyek Pabrik Baja PT Krakatau Steel. Tujuannya adalah untuk melakukan peninjauan dan penilaian kembali atas seluruh program dan pelaksanaan pembangunan proyek tersebut agar sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menugaskan Menteri Penertiban dan Penyempurnaan Aparatur Negara/Wakil Ketua BAPPENAS, Dr. J. B. Soemarlin, untuk memimpin tim yang terdiri dari pejabat yang ditunjuk dari Departemen Keuangan, Departemen Perindustrian, BAPPENAS, dan Bank Indonesia. Tim ini bertanggung jawab untuk meninjau dan menilai kembali program pembangunan Proyek Pabrik Baja PT Krakatau Steel, termasuk proyek prasarana terkait, serta melakukan perundingan dengan supplier dan kontraktor untuk menyelesaikan pembangunan sesuai kebijakan Presiden. Pembiayaan tim ini dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara, dan mereka bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

(-)

(-)