For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Pendapatan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Murung Raya 1/2014 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:5 Agustus 2014Publication Date:5 Agustus 2014
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Dinas Pendapatan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Murung Raya
Effective Date05 Agustus 2014
Publication Date05 Agustus 2014
Place of EnactmentPuruk Cahu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 bab IV bagian Kesebelas Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Murung Raya.

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Murung Raya untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah dan menyesuaikan pengelolaan pendapatan daerah agar lebih efektif dan efisien. Dinas Pendapatan Daerah bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendapatan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Susunan organisasi Dinas Pendapatan Daerah terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan, dan Perencanaan), Bidang Pajak, Bidang Retribusi, Bidang PBB-P2 dan BPHTB, Bidang Pembukuan, Pelaporan dan Keberatan/Banding, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. UPTD memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana teknis operasional. Jenjang kepangkatan, pengangkatan, pemberhentian dan eselon diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Pendapatan Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.

1. Penataan Organisasi Dinas Pendapatan Daerah termasuk pengisian personil dan pelaksanaan tugas berdasarkan Peraturan Daerah ini harus dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)