For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 18 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Iran For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income)

Also known as: PERPRES 18/2006 · PERPRES No. 18 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 18 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:11 Mei 2006Publication Date:11 Mei 2006
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Iran For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Mei 2006
Publication Date11 Mei 2006
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2006 ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 30 April 2004 di Jakarta. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menghindari pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak yang dapat terjadi dalam hubungan perpajakan antara kedua negara. Dengan adanya pengesahan ini, diharapkan dapat tercipta kepastian hukum dan peningkatan kerja sama ekonomi antara Indonesia dan Iran. Peraturan ini juga menegaskan pentingnya kerja sama internasional dalam bidang perpajakan untuk mencegah penghindaran pajak yang merugikan negara.

(-)

(-)