on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Also known as: Perda Kabupaten Barito Selatan 1/2025 · Perda Kabupaten Barito Selatan No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Selatan untuk Tahun Anggaran 2025.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.
Ketentuan Substansial:
APBD Tahun Anggaran 2025 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan total sebesar Rp1.685.082.452.007,00. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.499.619.676.999,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.715.516.665.460,00 yang terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp215.896.988.461,00 dan pengeluaran sebesar Rp0,00.
Pendapatan asli daerah terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan transfer berasal dari pemerintah pusat. Belanja operasional mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, dan belanja modal aset tetap lainnya. Belanja transfer terdiri atas belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui Peraturan Kepala Daerah.