For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 12/2018 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:11 April 2018Publication Date:11 April 2018

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyandang Disabilitas
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date11 April 2018
Publication Date11 April 2018
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kesetaraan Difabel (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 22)

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Latar belakangnya adalah bahwa penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dengan warga masyarakat lainnya. Peraturan ini mengatur berbagai aspek kehidupan penyandang disabilitas, termasuk hak dan kewajiban mereka dalam berbagai bidang seperti pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas. Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam mewujudkan pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui penyusunan kebijakan yang berperspektif disabilitas, keterbukaan informasi, dan kesetaraan dalam pembangunan daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai penyelenggaraan pendidikan inklusif dan khusus, fasilitas kesehatan, kesempatan kerja, bantuan hukum, serta program kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas. Selain itu, diatur pula mengenai peran serta masyarakat, pemberian penghargaan, kemitraan, pembinaan, pengawasan, dan larangan terkait perlakuan terhadap penyandang disabilitas.

(-)

1. Penyelenggara pendidikan dan Badan Usaha yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 40 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Penghentian atau penutupan sementara usaha dan/atau kegiatan sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, jika dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diberinya peringatan tertulis tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 39. 3. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 76, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).