Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Latar belakangnya adalah bahwa penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dengan warga masyarakat lainnya. Peraturan ini mengatur berbagai aspek kehidupan penyandang disabilitas, termasuk hak dan kewajiban mereka dalam berbagai bidang seperti pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas. Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam mewujudkan pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui penyusunan kebijakan yang berperspektif disabilitas, keterbukaan informasi, dan kesetaraan dalam pembangunan daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai penyelenggaraan pendidikan inklusif dan khusus, fasilitas kesehatan, kesempatan kerja, bantuan hukum, serta program kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas. Selain itu, diatur pula mengenai peran serta masyarakat, pemberian penghargaan, kemitraan, pembinaan, pengawasan, dan larangan terkait perlakuan terhadap penyandang disabilitas.