For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor SE/5/IV/SU/SM.08/2026/BNN

Surat Edaran Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor SE/5/IV/SU/SM.08/2026/BNN tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Badan Narkotika Nasional dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan

Also known as: SE BNN SE/5/IV/SU/SM.08/2026/BNN · SE BNN No. SE/5/IV/SU/SM.08/2026/BNN

Status:
Active
Effective Date:14 April 2026Publication Date:14 April 2026
Hukum Administrasi NegaraAparatur Sipil Negara

Information

TypeSurat Edaran Kepala Badan Narkotika Nasional
Effective Date14 April 2026
Publication Date14 April 2026

(-)

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan. Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan pola kerja pegawai melalui kombinasi fleksibilitas lokasi kerja, yaitu Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

Ketentuan substansial dalam kebijakan ini mengatur bahwa pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan dengan komposisi 4 (empat) hari kerja WFO (Senin hingga Kamis) dan 1 (satu) hari kerja WFH (Jumat). Kewenangan pengaturan WFH didelegasikan kepada Kepala Satuan Kerja masing-masing dengan syarat tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. Pegawai yang melaksanakan WFH diwajibkan menyusun Laporan Kinerja Harian yang harus diserahkan kepada atasan langsung sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja.

Selain pengaturan pola kerja, kebijakan ini juga menginstruksikan langkah-langkah efisiensi operasional di lingkungan BNN. Langkah tersebut mencakup pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi rapat daring, pembatasan penggunaan kendaraan dinas, penggunaan energi secara bijak, pemanfaatan teknologi digital secara terpadu, serta pengutamaan penggunaan transportasi umum dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

(-)

1. Pegawai yang tidak membuat Laporan Kinerja Harian dikategorikan tidak masuk kerja dan tidak berkinerja, yang berdampak pada pemotongan tunjangan kinerja.