For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung

Also known as: Peraturan Menag 32/2015 · Peraturan Menag No. 32 Tahun 2015 · Peraturan Menag Nomor 32 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:8 Juni 2015Publication Date:5 Juni 2015

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung
LocationKementerian Agama
Effective Date08 Juni 2015
Publication Date05 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi di bidang ekonomi dan bisnis Islam dengan menata kembali organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung. Perubahan ini mencakup pembentukan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, serta penyesuaian struktur organisasi fakultas lainnya seperti Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Syariah, Fakultas Ushuluddin, dan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi. Setiap fakultas memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Dekan dan Wakil Dekan, Jurusan, Laboratorium, dan Bagian Tata Usaha. Khusus untuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, terdapat Subbagian Tata Usaha yang bertanggung jawab atas layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan.

(-)

(-)