Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi di bidang ekonomi dan bisnis Islam dengan menata kembali organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung. Perubahan ini mencakup pembentukan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, serta penyesuaian struktur organisasi fakultas lainnya seperti Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Syariah, Fakultas Ushuluddin, dan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi. Setiap fakultas memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Dekan dan Wakil Dekan, Jurusan, Laboratorium, dan Bagian Tata Usaha. Khusus untuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, terdapat Subbagian Tata Usaha yang bertanggung jawab atas layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan.