For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

Also known as: Perda Kabupaten Bantaeng 4/2016 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 2016Publication Date:12 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
LocationPemerintah Kabupaten Bantaeng
Effective Date12 Oktober 2016
Publication Date12 Oktober 2016
Place of EnactmentBantaeng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2015 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan:
    • Pendapatan Asli Daerah (PAD)
    • Dana Perimbangan
    • Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah
  2. Belanja:
    • Belanja Tidak Langsung (Belanja pegawai, bunga, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, belanja tidak terduga)
    • Belanja Langsung (Belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal)
  3. Pembiayaan:
    • Penerimaan (SiLPA)
    • Pengeluaran (Pembayaran pokok utang)

Perubahan ini mencakup penyesuaian pada berbagai pos pendapatan dan belanja daerah, termasuk pendapatan asli daerah, dana perimbangan, belanja pegawai, belanja modal, dan lain-lain. Lampiran peraturan ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tersebut.

(-)

(-)