For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 15/2011 · Perda Kabupaten Temanggung No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 2011Publication Date:9 Juli 2011
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date25 Oktober 2011
Publication Date09 Juli 2011
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 19 Tahun 1995 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun 1996 Nomor 13) sepanjang mengenai penyelenggaraan bangunan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Temanggung. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menata dan menertibkan bangunan gedung agar sesuai dengan fungsinya, memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta berwawasan lingkungan. Hal ini dilakukan untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan bagi penghuni bangunan.

Ketentuan Substansial:

  • Wewenang dan Tanggung Jawab: Bupati memiliki wewenang untuk menerbitkan izin, menghentikan kegiatan pembangunan yang tidak memenuhi syarat, memerintahkan perbaikan, dan menetapkan kebijakan terkait bangunan gedung. Bupati juga bertanggung jawab atas pelaksanaan penyelenggaraan bangunan gedung, perumusan kebijakan, pelayanan pengaduan, pengawasan, dan pengelolaan sistem informasi bangunan gedung.
  • Fungsi Bangunan Gedung: Fungsi bangunan gedung meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Setiap bangunan gedung harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW.
  • Persyaratan Bangunan Gedung: Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif (status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, IMB) dan persyaratan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan).

1. Permohonan izin yang diajukan dan diterima sebelum tanggal berlakunya Peraturan Daerah ini dan masih dalam proses penyelesaian, diproses berdasarkan ketentuan yang lama. 2. IMB yang sudah diterbitkan berdasarkan ketentuan yang lama tetapi izin penggunaannya belum diterbitkan, berlaku ketentuan yang lama. 3. Bagi bangunan gedung yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan belum memiliki IMB, diwajibkan memiliki IMB melalui program pemutihan terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 4. Pemutihan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus berpedoman pada ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Pemutihan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan sepanjang lokasi bangunan sesuai dengan RTRW. 6. Bangunan gedung tertentu yang sudah berdiri sebelum Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan yang lama, dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun bangunan gedung tertentu wajib memiliki SLF sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan atau pencabutan IMB/SLF, atau perintah pembongkaran. 3. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan denda maksimal 10% dari nilai bangunan.