Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Provinsi Kalimantan Selatan. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk mengelola BMD yang semakin berkembang dan kompleks secara optimal, serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Pejabat Pengelola BMD:** Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, Kepala SKPD selaku Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala SKPD selaku Pengguna Barang (yang dapat melimpahkan kewenangan kepada Kuasa Pengguna Barang), Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, dan Pengurus Barang.
2. **Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran:** Proses perencanaan kebutuhan BMD harus memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan BMD yang ada. Perencanaan ini menjadi dasar pengusulan anggaran.
3. **Pengadaan:** Pengadaan BMD harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. **Penggunaan:** Status penggunaan BMD ditetapkan oleh Gubernur dan dapat dialihkan antar Pengguna Barang berdasarkan persetujuan Gubernur. BMD yang tidak digunakan harus diserahkan kepada Gubernur.
5. **Pemanfaatan:** Pemanfaatan BMD dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, atau kerja sama penyediaan infrastruktur. Setiap bentuk pemanfaatan memiliki ketentuan khusus terkait jangka waktu, persetujuan, dan kontribusi ke kas daerah.
6. **Pemindahtanganan:** Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. Persetujuan DPRD diperlukan untuk pemindahtanganan BMD tertentu.
7. **Pemusnahan dan Penghapusan:** Pemusnahan BMD dilakukan jika barang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. Penghapusan dilakukan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna serta dari Daftar Barang Milik Daerah.
8. **Penatausahaan:** Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. **Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian:** Gubernur melakukan pembinaan, sementara pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang.