For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 1/2010 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:19 Juli 2010
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date-
Publication Date19 Juli 2010
Place of EnactmentMentok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNS Daerah) di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan tugas dan wewenang PPNS Daerah dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah, guna menjamin ketertiban dan kepastian hukum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperkuat penegakan Peraturan Daerah dan menindak pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, tugas, dan wewenang PPNS Daerah: PPNS Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Tugas utama PPNS Daerah adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, PPNS Daerah berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri. PPNS Daerah memiliki wewenang untuk menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa identitas tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan menghentikan penyidikan jika tidak cukup bukti. PPNS Daerah tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan.
  2. Hak dan kewajiban PPNS Daerah: PPNS Daerah memperoleh hak-hak sebagai PNS dan dapat diberikan hak-hak lain yang diatur dalam Peraturan Bupati. Kewajiban PPNS Daerah meliputi melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI, membuat Berita Acara pemeriksaan, dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Daerah.
  3. Pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian PPNS: Pengangkatan PPNS Daerah diusulkan oleh Bupati kepada Menteri Kehakiman dan HAM melalui Menteri Dalam Negeri. Mutasi PPNS Daerah ditetapkan oleh Bupati dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri. PPNS diberhentikan dari jabatannya karena alasan tertentu seperti berhenti sebagai PNS, permintaan sendiri, pelanggaran disiplin, tidak memenuhi syarat, atau meninggal dunia.

(-)

(-)