For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 22 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2002 tentang Panitia Nasional Pertemuan Tingkat Menteri Komisi Persiapan Konferensi Tingkat Tinggi Dunia Untuk Pembangunan Berkelanjutan

Also known as: Keppres 22/2002 · Keppres No. 22 Tahun 2002 · Keppres Nomor 22 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:17 April 2002Publication Date:17 April 2002
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePanitia Nasional Pertemuan Tingkat Menteri Komisi Persiapan Konferensi Tingkat Tinggi Dunia Untuk Pembangunan Berkelanjutan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 April 2002
Publication Date17 April 2002
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2001 tentang Panitia Nasional Pertemuan Tingkat Menteri Komisi Persiapan Konferensi Tingkat Tinggi Dunia untuk Pembangunan Berkelanjutan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan kinerja Panitia Nasional dalam rangka mendukung pelaksanaan Pertemuan Tingkat Menteri Komisi Persiapan Konferensi Tingkat Tinggi Dunia untuk Pembangunan Berkelanjutan. Panitia Nasional yang baru dibentuk menggantikan Panitia Nasional sebelumnya yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2001. Panitia ini bertugas menyiapkan dan melaksanakan penyelenggaraan pertemuan tersebut, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Sekretariat PBB dan lembaga pemerintah lainnya. Susunan keanggotaan Panitia Nasional terdiri dari berbagai pejabat tinggi negara, dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua Umum. Panitia Nasional juga dapat membentuk Panitia Penyelenggara untuk mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari. Pembiayaan kegiatan ini dibebankan kepada APBN dan sumber lain yang tidak mengikat.

1. Seluruh kegiatan yang telah dilakukan oleh Panitia Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2001 dilanjutkan oleh Panitia Nasional yang dibentuk oleh Keputusan Presiden ini.

(-)