Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberdayakan tenaga kerja lokal secara optimal dan manusiawi, meningkatkan kualitas tenaga kerja, memberikan perlindungan hukum dan kesetaraan, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, serta menjaga hubungan industrial yang harmonis.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun perencanaan tenaga kerja makro (PTK Makro) secara periodik dan sistematis, menetapkan arah kebijakan di sektor unggulan untuk memberdayakan tenaga kerja lokal, serta menetapkan kebijakan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja. Peraturan ini juga mengatur pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja dengan memberikan prioritas kepada warga sekitar yang memiliki kompetensi, perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, serta hubungan kerja yang didasarkan pada perjanjian kerja.
Selain itu, peraturan ini mengatur perlindungan dan pengupahan tenaga kerja, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan (THR) dan jaminan sosial kepada pekerja. Peraturan ini juga mengatur fasilitas kerja seperti kesempatan beribadah dan fasilitas kesejahteraan. Hubungan industrial diatur melalui peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, lembaga kerjasama tripartit dan bipartit, dewan pengupahan, serta tim unit reaksi cepat untuk pencegahan pelanggaran ketenagakerjaan.