Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mengatur tentang Satu Data Bencana, yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan disebarluaskan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jenis Data Bencana: Data prabencana, saat tanggap darurat, pascabencana, dan pembiayaan penanggulangan bencana.
- Penyelenggara Satu Data Bencana: Walidata Bencana (unit kerja di BNPB yang mengelola data) dan Produsen Data Bencana (unit kerja di BNPB yang menghasilkan data).
- Tugas Walidata Bencana: Mengumpulkan, memeriksa, dan mengelola data; memastikan ketersediaan dan kemutakhiran data; menyiapkan dasar pelaksanaan Satu Data Bencana; mengembangkan sistem layanan data; mengelola portal Satu Data Bencana; dan berkoordinasi dengan Forum Satu Data Indonesia.
- Tugas Produsen Data Bencana: Menyusun rancangan daftar data, standar data, metadata, kode referensi; melaksanakan standar interoperabilitas data; menghasilkan data sesuai prinsip Satu Data Indonesia; dan menyampaikan data kepada Walidata Bencana.
- Forum Satu Data Bencana: Wadah komunikasi dan koordinasi antara Produsen Data dan Walidata.
- Penyelenggaraan Satu Data Bencana: Perencanaan data, pengumpulan data, pengolahan data, analisis data, penyebarluasan dan pembatasan akses data, serta penyimpanan data.
- Portal Satu Data Bencana: Sarana berbagipakai data antar instansi pusat dan daerah.
Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan Satu Data Bencana Daerah dan pada saat kondisi kedaruratan bencana.