For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 32 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1951 tentang Pemberhentian dengan Hormat Soeroso dari Jabatan Negeri Atas Permohonan Sendiri Karena Telah Cukup Umur dan Mendapat Pensiun

Also known as: Keppres 32/1951 · Keppres No. 32 Tahun 1951 · Keppres Nomor 32 Tahun 1951

Status:
Active
Effective Date:7 September 1950Publication Date:3 Maret 1951
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian dengan Hormat Soeroso dari Jabatan Negeri Atas Permohonan Sendiri Karena Telah Cukup Umur dan Mendapat Pensiun
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 September 1950
Publication Date03 Maret 1951
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1951 ini menetapkan pemberhentian Saudara Soeroso dari jabatannya sebagai Gubernur yang diperbantukan pada Kementerian Dalam Negeri. Pemberhentian ini dilakukan atas permohonan sendiri, dengan alasan telah mencapai umur 50 tahun dan memiliki masa kerja 5 tahun dalam jabatan negeri, sehingga berhak mendapatkan pensiun. Keputusan ini berlaku surut terhitung mulai tanggal 7 September 1950. Selain itu, keputusan ini juga menyatakan terima kasih atas jasa-jasa yang telah diberikan oleh Saudara Soeroso kepada negara. Untuk memperoleh hak pensiun, Saudara Soeroso diharuskan berhubungan dengan Kantor Urusan Pegawai di Jogjakarta.

(-)

(-)