For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 1972

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1972 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham P.T. Kanebo Tomen Sandang Synthetic Mills

Also known as: PP 17/1972 · PP No. 17 Tahun 1972 · PP Nomor 17 Tahun 1972

Status:
Active
Effective Date:3 Mei 1972Publication Date:3 Mei 1972
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham P.T. Kanebo Tomen Sandang Synthetic Mills
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Mei 1972
Publication Date03 Mei 1972
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam modal saham P.T. Kanebo Tomen Sandang Synthetic Mills. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Akte Pendirian perusahaan tersebut. Peraturan ini memisahkan sebagian kekayaan negara dalam bentuk uang tunai sebesar US$ 600.000 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 1971/1972. Pelaksanaan ketentuan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)