For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pencabutan Pedoman Badan Standardisasi Nasional (PBSN) 1001-1999: Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Sistem Analisa Bahaya Dan Pengendalian Titik Kritis (HACCP)

Also known as: Perka BSN 2/2013 · Perka BSN No. 2 Tahun 2013 · Perka BSN Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2013Publication Date:30 Januari 2013
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
ThemePencabutan Pedoman Badan Standardisasi Nasional (PBSN) 1001-1999: Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Sistem Analisa Bahaya Dan Pengendalian Titik Kritis (HACCP)
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date30 Januari 2013
Publication Date30 Januari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pedoman Badan Standardisasi Nasional (PBSN) 1001-1999: Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Sistem Analisa Bahaya Dan Pengendalian Titik Kritis (HACCP). 2. Surat Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor: 2105A/BSN-I/HK.81/12/1999 tentang Penetapan 4 (empat) Pedoman Badan Standardisasi Nasional sepanjang terkait dengan Pasal 1.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mencabut Pedoman Badan Standardisasi Nasional (PBSN) 1001-1999 tentang Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Sistem Analisa Bahaya dan Pengendalian Titik Kritis (HACCP). Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pedoman tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada saat ini. Selain itu, Surat Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor: 2105A/BSN-I/HK.81/12/1999 tentang Penetapan 4 (empat) Pedoman Badan Standardisasi Nasional juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sepanjang terkait dengan pedoman yang dicabut. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(-)

(-)