For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Also known as: Perda Kota Binjai 7/2017 · Perda Kota Binjai No. 7 Tahun 2017 · Perda Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:8 November 2017Publication Date:8 November 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LocationPemerintah Kota Binjai
Effective Date08 November 2017
Publication Date08 November 2017
Place of EnactmentBinjai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017(Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2016 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Binjai Tahun Anggaran 2017. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 91.435.975.766,-- sehingga total pendapatan menjadi Rp. 964.903.163.076,--. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 64.558.057.195,32 sehingga total belanja menjadi Rp. 979.176.347.735,32, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 14.273.184.659,32. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang berkurang sebesar Rp. 26.877.918.570,68 sehingga total penerimaan menjadi Rp. 18.163.184.659,32 dan pengeluaran tetap sebesar Rp. 3.890.000.000,--. Perubahan pendapatan daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mengalami peningkatan signifikan, terutama dari pajak daerah dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan mengalami penurunan. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mengalami peningkatan, terutama dari hibah dan Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya. Perubahan belanja daerah mencakup Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meningkat, terutama pada belanja pegawai. Belanja Langsung juga meningkat, terutama pada belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

(-)

(-)