Peraturan Daerah Kota Salatiga ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Salatiga untuk Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 861.529.259.000,00, belanja daerah sebesar Rp 934.038.576.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (72.509.317.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 73.509.317.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 1.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 72.509.317.000,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak dan dana penyesuaian dan otonomi khusus.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan berasal dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.