For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 50 Tahun 2014

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 2014 tentang Hibah Pemerintah Dalam Rangka Pembangunan Masjid Di Ahmad Shah Baba Mina, Kabul, Afghanistan

Also known as: Keppres 50/2014 · Keppres No. 50 Tahun 2014 · Keppres Nomor 50 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 2014Publication Date:2 Desember 2014
Utang, Piutang & Hibah NegaraKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeHibah Pemerintah Dalam Rangka Pembangunan Masjid Di Ahmad Shah Baba Mina, Kabul, Afghanistan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Desember 2014
Publication Date02 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan hibah sebesar Rp 5.000.000.000,- kepada Noor Educational and Capacity Development Organization (NECDO) guna membiayai pembangunan masjid di Ahmad Shah Baba Mina, Kabul, Afghanistan. Kebijakan ini diambil dalam rangka memperkuat hubungan persahabatan antara Indonesia dan Afghanistan serta mendukung proses perdamaian dan rekonsiliasi di Afghanistan. Hibah ini harus dikelola secara akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan di Afghanistan. Dana hibah ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)