on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Also known as: Perda Kota Bandung 2/2020 · Perda Kota Bandung No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Kota Bandung. Latar belakangnya adalah untuk melindungi kepentingan umum, memelihara lingkungan hidup, serta sebagai sarana perlindungan, pengendalian, penyederhanaan, dan penjaminan kepastian hukum terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah Kota terhadap alat-alat tersebut yang dimiliki atau dipergunakan oleh setiap orang atau badan. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang menerima pelayanan tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis dan ukuran alat pemadam kebakaran, sprinkler, detector, alarm, fire hydrant, bonpet, dan red comet. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayaran harus dilunasi sekaligus di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.
Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Wali Kota, yang harus diputuskan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. Wali Kota juga dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan pokok retribusi, dan penghapusan sanksi administratif berdasarkan permohonan Wajib Retribusi.
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kadaluwarsa setelah 3 (tiga) tahun sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Wali Kota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.