For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 49 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 49 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Indramayu

Also known as: Permendikbudriset 49/2023 · Permendikbudriset No. 49 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 49 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2023Publication Date:7 Agustus 2023
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Indramayu
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date10 Agustus 2023
Publication Date07 Agustus 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Indramayu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1462).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Indramayu (Polindra). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Polindra dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Penataan organisasi dan tata kerja Polindra telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Polindra: Polindra berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Tugas Polindra adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi. Fungsi Polindra meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi dan profesi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan kegiatan administrasi.
  2. Susunan Organisasi Polindra: Organisasi Polindra terdiri atas Senat, pemimpin (Direktur dan Wakil Direktur), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi unsur pelaksana akademik (jurusan dan pusat penelitian), pelaksana administrasi (bagian), penjaminan mutu (pusat penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, teknologi informasi, bahasa, dll.).
  3. Jurusan dan Bagian: Jurusan bertugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan vokasi dan profesi. Bagian melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi.
  4. Pusat dan Unit Penunjang Akademik: Pusat melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta penjaminan mutu. Unit Penunjang Akademik memberikan dukungan di bidang perpustakaan, teknologi informasi, bahasa, perawatan, pengembangan karier, layanan uji kompetensi, dan laboratorium terpadu.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata kerja, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian di lingkungan Polindra.

1. Jabatan dan pejabat di lingkungan Polindra berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2014 tetap melaksanakan tugas sampai adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)