on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Irigasi
Also known as: Permen PUPR 23/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 23/PRT/M/2015
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2015 tentang Pengelolaan Aset Irigasi bertujuan untuk memberikan acuan bagi berbagai pihak dalam pengelolaan aset irigasi secara efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan dengan latar belakang bahwa pengelolaan aset irigasi yang efektif dan efisien diperlukan untuk meningkatkan produksi pertanian dan ketahanan pangan nasional. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi kewenangan pengelolaan sistem irigasi antara Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan aset irigasi, termasuk:
Peraturan ini juga mengatur sistem informasi pengelolaan aset irigasi, wewenang dan tanggung jawab berbagai pihak (Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, pengelola jaringan irigasi lainnya, dan perkumpulan petani pemakai air), pengelolaan aset irigasi air bawah tanah, organisasi pelaksanaan, dan pembiayaan.