Peraturan Daerah ini memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat dengan perspektif gender. Tujuannya adalah memberikan acuan bagi Perangkat Daerah dalam mengintegrasikan gender melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan daerah. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan perencanaan berperspektif gender, kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa, dan bernegara, serta pengelolaan anggaran yang responsif gender. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan dalam kedudukan, peranan, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai sumber daya pembangunan, serta meningkatkan peran lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan, memberikan bantuan teknis, dan memantau pelaksanaan PUG di berbagai bidang pembangunan.