For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 3/2024 · Perda Kabupaten Klaten No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:27 Mei 2024Publication Date:27 Mei 2024
Kebijakan Umum PemerintahPerlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date27 Mei 2024
Publication Date27 Mei 2024
Place of EnactmentKlaten

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak anak dan melindungi mereka dari kekerasan, serta mengembangkan KLA sebagai sistem pembangunan yang terencana dan berkelanjutan. Tujuannya adalah mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, mencegah kekerasan dan eksploitasi, menangani Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), meningkatkan partisipasi masyarakat, serta meningkatkan peran lembaga pemerintah dan masyarakat dalam perlindungan anak.

Ketentuan substansial mencakup asas dan prinsip KLA yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup dan berkembang, penghargaan terhadap pandangan anak, serta budaya dan kearifan lokal. Sasaran KLA meliputi Pemerintah Daerah, DPRD, lembaga vertikal, organisasi non-Pemerintah, dunia usaha, media massa, dan masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur pemenuhan hak anak yang terdiri dari kelembagaan dan klaster KLA, yang mencakup hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menetapkan peraturan/kebijakan tentang KLA, memfasilitasi penguatan kapasitas Gugus Tugas KLA, menetapkan RAD-KLA, dan mengesahkan Profil KLA.

(-)

(-)