Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Belitung Timur Tahun 2016-2025 (RIPPARKAB) menetapkan pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di tingkat kabupaten.
Latar Belakang dan Tujuan:
RIPPARKAB bertujuan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat positif dari kepariwisataan, serta menghadapi tantangan perubahan lokal, nasional, dan global. Pembangunan kepariwisataan harus sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab, dengan melindungi nilai-nilai agama, budaya, lingkungan hidup, dan kepentingan pembangunan daerah.
Ketentuan Substansial:
- Kedudukan RIPPARKAB: Menjabarkan visi dan misi pembangunan daerah, menjadi dasar hukum penyusunan rencana pembangunan jangka menengah sektor pariwisata dan rencana strategis SKPD, serta menjadi dasar perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan daerah.
- Ruang Lingkup: Meliputi wilayah administratif Kabupaten Belitung Timur, dengan memperhatikan keterkaitan dengan Kabupaten Belitung dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Mencakup aspek pengembangan destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan.
- Prinsip Pengembangan: Keterpaduan dalam pembangunan kepariwisataan dan pembangunan kepariwisataan berbasis masyarakat.
- Visi: Kepariwisataan Belitung Timur berbasis sejarah timah, budaya, dan bahari yang berkelanjutan dan berdaya saing dunia sebagai penggerak perekonomian lokal.
- Misi: Mewujudkan integrasi sumber daya sejarah timah dan budaya dengan sumber daya bahari, mewujudkan struktur industri pariwisata yang kuat dan berdaya saing, membangun citra destinasi pariwisata yang berdaya saing dunia, dan membangun kelembagaan kepariwisataan yang handal.
- Tujuan: Penguatan daya tarik wisata sejarah timah dan budaya, keterpaduan pembangunan infrastruktur dan fasilitas pariwisata, perwujudan kesadaran masyarakat, penguatan industri pariwisata, pembangunan kemitraan, perwujudan sistem pemasaran terpadu, penerapan prinsip pemasaran bertanggung jawab, penetapan regulasi yang handal, penguatan peran pemerintah daerah, dan pembangunan sistem kelembagaan.
- Konsep: Pariwisata inklusif dan pariwisata berbasis penghargaan, pengetahuan, petualangan, dan pembelajaran.
- Kebijakan: Peningkatan integrasi daya tarik wisata, penguatan daya tarik wisata bahari, peningkatan keterpaduan infrastruktur, pengembangan fasilitas pariwisata, peningkatan kesadaran masyarakat, pemberian peran kepada masyarakat, pengembangan iklim industri pariwisata, pengembangan jejaring industri pariwisata, peningkatan kualitas usaha mikro, kecil, dan menengah, pengembangan sistem pemasaran, pembangunan mekanisme evaluasi pemasaran, pembangunan keterpaduan upaya pemangku kepentingan, pengembangan kerangka regulasi, pengembangan struktur pemerintahan, dan pembangunan sumber daya manusia.