Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir. Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Surat Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional. Peraturan ini membentuk Perangkat Daerah yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Susunan Perangkat Daerah meliputi berbagai Dinas dengan tipe yang berbeda (A, B, C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, tenaga kerja, lingkungan hidup, kependudukan, koperasi, perdagangan, pemberdayaan masyarakat, pengendalian penduduk, perhubungan, komunikasi, kepemudaan, kebudayaan, pemberdayaan perempuan, kearsipan, penanaman modal, ketahanan pangan, perkebunan, pertanahan, dan perikanan. Badan Daerah meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pengelola Pajak Daerah, Badan Riset dan Inovasi Daerah, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Kecamatan terdiri dari 18 kecamatan dengan tipe A. Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan.