Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan dengan mengoptimalkan fungsi pengendalian dan pengawasan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara di wilayah kerjanya. Pengendalian dan pengawasan meliputi pemberian arahan, bimbingan, perpanjangan perizinan (Sertifikat Organisasi dan Lisensi Personel), serta pelaksanaan pengawasan dalam bentuk inspeksi, pengamatan, pemantauan, dan pemberian tindakan korektif di berbagai bidang seperti Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Angkutan Udara, Bandar Udara, Navigasi Penerbangan, dan Keamanan Penerbangan. Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara diberi wewenang untuk menandatangani perpanjangan perizinan, yang dapat didelegasikan kepada pejabat setingkat di bawahnya. Kantor Otoritas Bandar Udara wajib melaporkan pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara secara berkala. Koordinasi pengawasan keselamatan dan keamanan penerbangan antara Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan Kantor Otoritas Bandar Udara dilakukan secara harmonis dan berjenjang. Tindakan korektif yang dapat diberikan berupa peringatan dan pembekuan, sementara pencabutan dilakukan oleh Direktur Jenderal atas usulan Kepala Kantor. Untuk mendukung fungsi pengendalian dan pengawasan, diatur penempatan inspektur penerbangan pada masing-masing Kantor Otoritas Bandar Udara, dengan jumlah dan kualifikasi yang ditentukan oleh Direktur Jenderal berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. Pemenuhan kebutuhan inspektur dilakukan melalui mutasi atau pembentukan dari Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara. Anggaran pelaksanaan pengendalian dan pengawasan didistribusikan dengan mempertimbangkan beban kerja, wilayah kerja, dan cakupan kerja.