For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179/PMK.07/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Dan Rincian Dana Proyek Pemerintah Daerah Dan Desentralisasi Tahun Anggaran 2015

Also known as: PMK 179/PMK.07/2015 · PMK No. 179/PMK.07/2015

Status:
Active
Effective Date:28 September 2015Publication Date:25 September 2015
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePedoman Umum Dan Rincian Dana Proyek Pemerintah Daerah Dan Desentralisasi Tahun Anggaran 2015
LocationKementerian Keuangan
Effective Date28 September 2015
Publication Date25 September 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pedoman umum dan rincian Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (Dana P2D2) untuk Tahun Anggaran 2015. Dana P2D2 bersumber dari APBN dan dialokasikan sebagai insentif kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang menjadi percontohan Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi berdasarkan hasil verifikasi keluaran Dana Alokasi Khusus (DAK). Daerah penerima Dana P2D2 adalah daerah yang telah diverifikasi keluaran DAK Tahun Anggaran 2014 di bidang infrastruktur jalan, irigasi, dan air minum. Dana P2D2 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015. Penggunaan Dana P2D2 ditujukan untuk mendukung kegiatan di bidang infrastruktur jalan, irigasi, dan air minum, baik fisik maupun nonfisik. Penyaluran Dana P2D2 dilakukan sekaligus melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat 14 hari kerja setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. Pengawasan atas pelaksanaan Dana P2D2 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)