on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia
Also known as: PMK 67/PMK.05/2013 · PMK No. 67/PMK.05/2013
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kembali mekanisme pelaksanaan anggaran belanja negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia agar lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Kebijakan ini mencakup pengaturan tata cara pembayaran untuk berbagai jenis belanja, termasuk belanja pegawai non gaji, belanja barang, belanja modal, dan belanja lain-lain. Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Pertahanan sebagai Pengguna Anggaran dan pejabat terkait lainnya, seperti Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur pengajuan dan pengelolaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) serta mekanisme pengawasan dan pelaporan keuangan.