Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan indah, serta melindungi kehidupan dan tata nilai bersama. Hal ini didasari oleh kebutuhan akan pengaturan yang jelas, tegas, dan lengkap dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban umum, seperti tertib jalan, angkutan jalan, jalur hijau, taman kota, sungai, saluran air, lingkungan, pembuangan sampah, keindahan kota, pemeliharaan hewan, penggalian dan pengurugan tanah, usaha, pedagang kaki lima, pemilik dan penghuni bangunan, reklame, serta tertib sosial yang meliputi tuna sosial, pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, perjudian, minuman beralkohol, prostitusi, dan lain-lain. Selain itu, diatur pula mengenai tertib kesehatan, merokok, anak sekolah, dan kependudukan.
Peraturan ini juga mengatur kewenangan Pemerintah Daerah Kota Bekasi dalam menyelenggarakan urusan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat, termasuk pembuatan kebijakan, pembinaan, pengawasan, penanganan gangguan dan pelanggaran, penegakan peraturan daerah, dan penerapan sanksi administratif. Sanksi administratif yang dapat diterapkan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, pengamanan barang bukti, pengamanan sementara kartu identitas kependudukan, penutupan atau pembongkaran, pencabutan izin, penggantian kerusakan, pengumuman di media massa, dan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum.