For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Also known as: Perda Kabupaten Nganjuk 1/2017 · Perda Kabupaten Nganjuk No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:2 November 2017Publication Date:27 Juli 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
LocationPemerintah Kabupaten Nganjuk
Effective Date02 November 2017
Publication Date27 Juli 2017
Place of EnactmentNganjuk

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban orang tua, warga negara, masyarakat, satuan pendidikan, peserta didik, dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pendidikan.
  2. Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Dasar, termasuk pendirian, pengelolaan, penambahan, perubahan, penggabungan, dan penutupan satuan pendidikan.
  3. Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, termasuk pengelolaan dan pembinaan oleh Kantor Kementerian Agama.
  4. Pendidikan Nonformal dan Informal, termasuk jenis-jenis satuan PNF dan kurikulumnya.
  5. Pendidikan Inklusi dan pendidikan bagi anak yang memiliki kecerdasan istimewa dan/atau bakat istimewa.
  6. Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru dan Mutasi.
  7. Pendidik dan Tenaga Kependidikan, termasuk persyaratan, hak dan kewajiban, pemindahan dan penempatan, pemberhentian, pengembangan karir, tunjangan, dan kebutuhan pada satuan pendidikan.
  8. Kurikulum, termasuk penyusunan, muatan lokal, pendidikan kepramukaan, dan pendidikan karakter berbasis keagamaan.
  9. Bahasa Pengantar dalam pendidikan.
  10. Evaluasi dan Sertifikasi, termasuk evaluasi belajar dan kinerja.
  11. Pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan.
  12. Penjaminan Mutu Pendidikan.
  13. Wajib Belajar.
  14. Sarana dan Prasarana pendidikan.
  15. Pendanaan Pendidikan, termasuk sumber dana dan sumbangan pendidikan.
  16. Peran Serta Masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
  17. Kerjasama dalam bidang pendidikan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran/peringatan, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan penutupan.