For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 20/2018 · Perda Kabupaten Boyolali No. 20 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2018Publication Date:6 Desember 2018
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date06 Desember 2018
Publication Date06 Desember 2018
Place of EnactmentBoyolali

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang semakin pesat, serta untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Boyolali di bidang ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembinaan: Bupati melakukan pembinaan terhadap aspek perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. 2. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan, menyusun rencana pembangunan, melaksanakan operasionalisasi dan koordinasi, melaksanakan pemanfaatan teknologi, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, serta melaksanakan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman. Pemerintah Daerah juga berwenang menyusun basis data, menyusun peraturan perundang-undangan, memberdayakan pemangku kepentingan, memfasilitasi kerjasama, menetapkan lokasi perumahan kumuh, dan memfasilitasi peningkatan kualitas perumahan kumuh. 3. Penyelenggaraan Perumahan: Meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian perumahan. Setiap orang yang membangun perumahan wajib menerapkan ketentuan hunian berimbang. 4. Penyelenggaraan Kawasan Permukiman: Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan pengembangan kawasan permukiman sesuai dengan RTRW, dengan tujuan memenuhi hak warga masyarakat atas tempat tinggal yang layak. 5. Pengendalian Kawasan Permukiman: Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan pengendalian dalam kawasan permukiman pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan. 6. Pemeliharaan dan Perbaikan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pemeliharaan perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman. 7. Perizinan: Setiap orang yang melakukan pembangunan dan pengembangan Perumahan dan/atau Kawasan Permukiman wajib memiliki izin pembangunan dan pengembangan Perumahan atau izin pembangunan dan pengembangan Kawasan Permukiman. 8. Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh: Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang wajib melakukan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan kumuh dan Permukiman kumuh. 9. Penanganan Perumahan Pasca Bencana dan Terdampak Relokasi: Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan dasar pada Perumahan dan Kawasan Permukiman, terdiri atas penyediaan dan rehabilitasi Rumah yang layak huni bagi korban bencana dan fasilitasi penyediaan Rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 10. Penyediaan Tanah: Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan tanah untuk pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman. 11. Hak, Kewajiban dan Larangan: Diatur hak dan kewajiban setiap orang dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, serta larangan-larangan yang harus dipatuhi. 12. Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada Pemerintah Daerah: Diatur mengenai penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum dari pengembang kepada Pemerintah Daerah. 13. Peran Masyarakat: Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat. 14. Sistem Informasi: Pemerintah Daerah menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi untuk mendukung penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. 15. Penyelesaian Sengketa: Penyelesaian sengketa di bidang Perumahan terlebih dahulu diupayakan berdasarkan musyawarah mufakat. 16. Pendanaan dan Sistem Pembiayaan: Diatur mengenai pendanaan dan sistem pembiayaan untuk penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman yang telah selesai atau dalam tahap penyelesaian, berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. Pengembang yang telah selesai membangun dan belum menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan wajib menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dimaksud kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Pengembang yang masih membangun dan dalam tahap penyelesaian pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, tata cara penyerahannya harus mengikuti Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 11 ayat (9), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 17 ayat (1), Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (8), Pasal 26 ayat (2), Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif. 2. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 61 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif. 3. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 64 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif. 4. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 126, Pasal 127, dan Pasal 129 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif. 5. Setiap pejabat yang mengeluarkan izin pembangunan Rumah, Perumahan dan/atau Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 yang tidak sesuai RTR diancam pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 6. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 dan/atau Pasal 129 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).