1. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 11 ayat (9), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 17 ayat (1), Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (8), Pasal 26 ayat (2), Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif.
2. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 61 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif.
3. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 64 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif.
4. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 126, Pasal 127, dan Pasal 129 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif.
5. Setiap pejabat yang mengeluarkan izin pembangunan Rumah, Perumahan dan/atau Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 yang tidak sesuai RTR diancam pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
6. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 dan/atau Pasal 129 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).