on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58 /POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Perusahaan Pemeringkat Efek
Also known as: Peraturan OJK 58 /POJK.04/2015 · Peraturan OJK No. 58 /POJK.04/2015
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang kewajiban Perusahaan Pemeringkat Efek untuk mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara dokumen terkait kegiatan operasionalnya. Dokumen tersebut meliputi catatan, pembukuan, data, informasi, atau keterangan yang dibuat atau diterima, baik dalam bentuk dokumen tercetak (hardcopy) maupun elektronik (softcopy).
Dokumen yang wajib dipelihara paling sedikit terdiri dari dokumen terkait tata cara dan prosedur perizinan, hasil peringkat yang dikeluarkan (termasuk identitas analis dan anggota komite pemeringkat, serta tanggal kegiatan terkait), pelaksanaan prosedur pemeringkatan (termasuk catatan internal dan informasi non-publik), komunikasi tertulis eksternal dan internal, informasi tentang jenis jasa dan produk yang ditawarkan, dokumen pemasaran, dokumen keuangan (termasuk laporan keuangan tahunan dan catatan pendapatan dari jasa pemeringkatan), dan laporan kepatuhan.
Pengadministrasian, penyimpanan, dan pemeliharaan dokumen harus memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan wajib tersedia setiap saat untuk kepentingan pembinaan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.