on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Also known as: PERPRES 11/2013 · PERPRES No. 11 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Tujuannya adalah untuk mengatur kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Peraturan ini menetapkan pemberian uang kehormatan bulanan kepada Ketua dan Anggota KPU di berbagai tingkatan, dengan besaran yang berbeda-beda. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota KPU yang melakukan perjalanan dinas, baik di dalam maupun di luar negeri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua KPU sesuai bidang tugas masing-masing.