on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2013
Also known as: PMK 167/PMK.07/2013 · PMK No. 167/PMK.07/2013
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan alokasi definitif Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak untuk Tahun Anggaran 2013, menggantikan alokasi sementara yang telah ditetapkan sebelumnya. Kebijakan ini didasarkan pada prognosa realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21. Alokasi definitif ini mencakup pembagian DBH PBB untuk pemerintah pusat dan daerah, serta DBH PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Peraturan ini juga mengatur rincian alokasi dana dan lebih salur yang akan menjadi dasar penyusunan DIPA dan penyaluran triwulan IV. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa lebih salur akan diperhitungkan dengan penyaluran dana perimbangan tahun anggaran berikutnya.