Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2015 ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilengkapi dengan Laporan Kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 6.252.136.312.520,51, belanja sebesar Rp 5.781.570.143.910,34, sehingga surplus sebesar Rp 470.566.168.610,17. Pembiayaan meliputi penerimaan sebesar Rp 10.179.492.465,79 dan pengeluaran sebesar Rp 441.906.397.051,11, menghasilkan pembiayaan netto sebesar (Rp 431.726.904.585,32). Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan penerimaan pembiayaan yang dirinci lebih lanjut dalam peraturan ini.