For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 2 Tahun 1991

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 1991 tentang Penataan / Pengelolaan Gterminal, Pemberian Izin Trayek Dan Retribusi Terminal Angkutan Penumpang Umum Bis Dan Non Bis Serta Penggunaan Fasilitas Penunjang Terminal Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang

Also known as: Perda Kota Makassar 2/1991 · Perda Kota Makassar No. 2 Tahun 1991 · Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 1991

Status:
Inactive
Effective Date:15 Februari 1992Publication Date:10 Juni 1991
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan / Pengelolaan Gterminal, Pemberian Izin Trayek Dan Retribusi Terminal Angkutan Penumpang Umum Bis Dan Non Bis Serta Penggunaan Fasilitas Penunjang Terminal Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang
LocationPemerintah Kota Makassar
Effective Date15 Februari 1992
Publication Date10 Juni 1991
Place of EnactmentMakassar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pengelolaan dan Retribusi Terminal serta Pemberian Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum Bis dan Non Bis dalam Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 10 Tahun 1984 Seri B Nomor 3 tanggal 10 Mei 1984).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan/pengelolaan terminal, pemberian izin trayek, retribusi terminal angkutan penumpang umum bis dan non bis, serta penggunaan fasilitas penunjang terminal di Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dikeluarkan karena Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 1990 tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang, yang menyebabkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 8 Tahun 1983 tidak sesuai lagi. Selain itu, pengadaan dan pemeliharaan sarana penunjang terminal membutuhkan dana, sehingga pemanfaatannya perlu dikenakan pembayaran.

Ketentuan Substansial:

Penataan/Pengelolaan Terminal: Pengaturan jalur di pelataran terminal berdasarkan rute/jurusan bagi kendaraan bermotor angkutan penumpang umum bis dan non bis. Mobil angkutan penumpang umum bis antar kota harus melalui dan mengakhiri perjalanan di terminal. Fasilitas utama seperti kantor operasional, ruang tunggu, loket tiket, toilet, dan tempat ibadah harus disediakan di terminal.

Retribusi Terminal: Ditetapkan tarif retribusi untuk setiap kali masuk terminal atau terminal pembantu. Pungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan Kupon Tanda Pembayaran Retribusi (TPR).

Izin Trayek: Setiap orang atau perusahaan yang mengusahakan kendaraan umum wajib memiliki izin trayek dan kartu pengawasan. Izin trayek hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang berdomisili dalam daerah dan memiliki minimal 5 kendaraan. Masa berlaku izin trayek adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Retribusi Izin Trayek: Setiap pemegang izin trayek dikenakan retribusi melalui pengeluaran Kartu Pengawasan. Besarnya retribusi bervariasi berdasarkan jenis dan kapasitas kendaraan.

Penggunaan Fasilitas Penunjang Terminal: Penggunaan kios/bangunan di terminal dikenakan sewa. Kendaraan yang menginap di terminal dikenakan retribusi. Setiap orang yang memasuki halaman terminal dikenakan bea masuk (uang peron). Hasil pungutan diutamakan untuk pembinaan pengusahaan kendaraan bermotor umum, pemeliharaan sarana terminal, dan pengadaan sarana operasional lalu lintas.

1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.

Penyelenggaraan atas kelalaian terhadap ketentuan pasal 4 ayat (1), pasal 5 ayat (1), pasal 8, pasal 10, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 16, pasal 19 dan pasal 20 Peraturan Daerah ini dipidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).